SINORPA | Sistem Identifikasi NIK dan Otentifikasi Register Perkara

Harap Tunggu...

WALI PENGAMPU

  1. Fotokopi KTP Pemohon (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos)
  2. Fotokopi Surat Keterangan identitas yang diampu dari lurah (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos)
  3. Fotokopi Akte Kelahiran yang diampu (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos)
  4. Fotokopi Surat Kematian Ayah/Ibu yang diampu (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos)
  5. Fotokopi Surat Nikah ayah/ibu yang diampu (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos)
  6. Fotokopi Surat Keterangan hubungan Pengampu dengan yang diampu dari lurah (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,-dileges kantor pos)
  7. Fotokopi Surat Pernyataan dari Lurah bahwa yang diampu dalam keadaan sakit/cacat/ atau gila
  8. Fotokopi surat Keterangan penghasilan Pemohon (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos).
  9. Surat Permohonan (8 Rangkap).
  10. Membayar Panjar Biaya Perkara



Beranda

Kembali