-
Fotokopi KTP Pemohon I (suami) (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos).
-
Fotokopi KTP Pemohon II (isteri) (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos).
-
Fotokopi Kartu Keluarga (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos).
-
Fotokopi Surat Keterangan lurah bahwa yg bersangkutan benar-benar sudah menikah sah bermaterai Rp.10.000,- (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos).
-
Surat Permohonan (8 Rangkap).
-
Membayar Panjar Biaya Perkara
|