SINORPA | Sistem Identifikasi NIK dan Otentifikasi Register Perkara

Harap Tunggu...

PEMBATALAN PERKAWINAN

  1. Fotokopi KTP Pemohon I (suami) (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos).
  2. Fotokopi KTP Pemohon II (isteri) (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos).
  4. Fotokopi Surat Keterangan lurah bahwa yg bersangkutan benar-benar sudah menikah sah bermaterai Rp.10.000,- (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos).
  5. Surat Permohonan (8 Rangkap).
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara



Beranda

Kembali