SINORPA | Sistem Identifikasi NIK dan Otentifikasi Register Perkara

Harap Tunggu...

PENETAPAN AHLI WARIS

  1. Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris dari lurah (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos)
  2. Fotokopi Akte Kematian Pewaris dari Catatan Sipil (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos)
  3. Fotokopi Surat Nikah Pewaris (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos)
  4. Fotokopi KTP Para Pemohon (Ahli Waris) (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos)
  5. Fotokopi Akte Kelahiran Para Pemohon (Ahli Waris) (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos)
  6. Fotokopi buku tabungan bank atas nama Pewaris (surat-surat berharga lainnya) masing-masing sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos
  7. Bagi ahli waris yang ingin mengambil uang setoran haji karena meninggal dunia dengan melampirkan :
    1. Fotokopi Surat Pembatalan Melaksanakan Ibadah Haji atas nama Pewaris, (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos)
    2. Fotokopi Surat Pembatalan Melaksanakan Ibadah Haji Karena Meninggal atas nama Pewaris (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos)
    3. Fotokopi Surat Pendaftaran Pergi Haji atas nama Pewaris (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos)
    4. Fotokopi Setoran Pelunasan BPIH atas nama Pewaris (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos)
  8. Surat Permohonan (8 Rangkap).
  9. Membayar Panjar Biaya Perkara



Beranda

Kembali