-
Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris dari lurah (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos)
-
Fotokopi Akte Kematian Pewaris dari Catatan Sipil (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos)
-
Fotokopi Surat Nikah Pewaris (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos)
-
Fotokopi KTP Para Pemohon (Ahli Waris) (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos)
-
Fotokopi Akte Kelahiran Para Pemohon (Ahli Waris) (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos)
-
Fotokopi buku tabungan bank atas nama Pewaris (surat-surat berharga lainnya) masing-masing sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos
-
Bagi ahli waris yang ingin mengambil uang setoran haji karena meninggal dunia dengan melampirkan :
-
Fotokopi Surat Pembatalan Melaksanakan Ibadah Haji atas nama Pewaris, (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos)
-
Fotokopi Surat Pembatalan Melaksanakan Ibadah Haji Karena Meninggal atas nama Pewaris (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos)
-
Fotokopi Surat Pendaftaran Pergi Haji atas nama Pewaris (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos)
-
Fotokopi Setoran Pelunasan BPIH atas nama Pewaris (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos)
-
Surat Permohonan (8 Rangkap).
-
Membayar Panjar Biaya Perkara
|