-
Surat Pengantar dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos)
-
Fotokopi KTP yang akan menikah (Pemohon dan calon isteri Pemohon) (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos)
-
Surat Permohonan (8 Rangkap).
-
Membayar Panjar Biaya Perkara
|