SINORPA | Sistem Identifikasi NIK dan Otentifikasi Register Perkara

Harap Tunggu...

WALI ADHOL

  1. Surat Pengantar dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos)
  2. Fotokopi KTP yang akan menikah (Pemohon dan calon isteri Pemohon) (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos)
  3. Surat Permohonan (8 Rangkap).
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara



Beranda

Kembali