SINORPA | Sistem Identifikasi NIK dan Otentifikasi Register Perkara

Harap Tunggu...

IZIN POLIGAMI

  1. Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah dengan isteri pertama (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos).
  2. Fotokopi KTP Pemohon, isteri pertama dan calon isteri kedua (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos).
  3. Fotokopi Surat Pernyataan Sanggup dimadu (dari isteri pertama dan calon isteri kedua) bermaterai Rp.10.000,- sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos).
  4. Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan Suami bermaterai Rp.10.000,- (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos).
  5. Fotokopi Surat Izin Atasan bagi PNS/TNI dan POLRI bermeterai Rp. 10.000,- (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos).
  6. Fotokopi Surat Keterangan Lurah tentang status isteri kedua bermaterai Rp.10.000,- (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos). Surat permohonan 8 rangkap.
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara



Beranda

Kembali