-
Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah dengan isteri pertama (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos).
-
Fotokopi KTP Pemohon, isteri pertama dan calon isteri kedua (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos).
-
Fotokopi Surat Pernyataan Sanggup dimadu (dari isteri pertama dan calon isteri kedua) bermaterai Rp.10.000,- sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos).
-
Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan Suami bermaterai Rp.10.000,- (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos).
-
Fotokopi Surat Izin Atasan bagi PNS/TNI dan POLRI bermeterai Rp. 10.000,- (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos).
-
Fotokopi Surat Keterangan Lurah tentang status isteri kedua bermaterai Rp.10.000,- (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos).
Surat permohonan 8 rangkap.
-
Membayar Panjar Biaya Perkara
|