SINORPA | Sistem Identifikasi NIK dan Otentifikasi Register Perkara

Harap Tunggu...

DISPENSASI KAWIN

  1. Fotokopi Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai 10.000 dileges kantor pos).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (Sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai 10.000 dileges kantor pos)
  3. Fotokopi KTP Kedua Orang Tua Pemohon (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai 10.000 dileges kantor pos).
  4. Fotokopi KTP / Akta Kelahiran / Kartu Identitas Anak / ijazah pendidikan terakhir anak / surat keterangan masih sekolah yang akan menikah (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai 10.000 dileges kantor pos).
  5. Fotokopi KTP/Akta Kelahiran/Kartu Identitas Anak calon suami/istri (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos).
  6. Surat keterangan usia kandungan dari Bidan jika calon Istri sedang hamil (Fotokopi sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai 10.000,- dileges kantor pos
  7. Surat Permohonan (8 Rangkap).
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara



Beranda

Kembali