-
Fotokopi Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai 10.000 dileges kantor pos).
-
Fotokopi Kartu Keluarga (Sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai 10.000 dileges kantor pos)
-
Fotokopi KTP Kedua Orang Tua Pemohon (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai 10.000 dileges kantor pos).
-
Fotokopi KTP / Akta Kelahiran / Kartu Identitas Anak / ijazah pendidikan terakhir anak / surat keterangan masih sekolah yang akan menikah (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai 10.000 dileges kantor pos).
-
Fotokopi KTP/Akta Kelahiran/Kartu Identitas Anak calon suami/istri (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos).
-
Surat keterangan usia kandungan dari Bidan jika calon Istri sedang hamil (Fotokopi sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai 10.000,- dileges kantor pos
-
Surat Permohonan (8 Rangkap).
-
Membayar Panjar Biaya Perkara
|