SINORPA | Sistem Identifikasi NIK dan Otentifikasi Register Perkara

Harap Tunggu...

CERAI TALAK

  1. Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai 10.000 dileges kantor pos).
  2. Fotokopi KTP Pemohon / Suami (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai 10.000 dileges kantor pos)
  3. Fotokopi Surat Keterangan ghaib dari lurah setempat jika Termohon tidak diketahui alamatnya yang pasti, (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos).
  4. Fotokopi Surat Izin Atasan bagi PNS/TNI dan POLRI (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos).
  5. Surat Permohonan (8 Rangkap)
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara



Beranda

Kembali