-
Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai 10.000 dileges kantor pos).
-
Fotokopi KTP Pemohon / Suami (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai 10.000 dileges kantor pos)
-
Fotokopi Surat Keterangan ghaib dari lurah setempat jika Termohon tidak diketahui alamatnya yang pasti, (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos).
- Fotokopi Surat Izin Atasan bagi PNS/TNI dan POLRI (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges kantor pos).
- Surat Permohonan (8 Rangkap)
- Membayar Panjar Biaya Perkara
|