SINORPA | Sistem Identifikasi NIK dan Otentifikasi Register Perkara

Harap Tunggu...

GUGATAN HARTA WARISAN

  1. Fotokopi KTP Para Penggugat (1 lembar diberi materai 10.000 dileges kantor pos).
  2. Fotokopi Bukti Kepemilikan Atas Harta Warisan, Seperti: Buku Tabungan, Akta Notaris, dan lain-lain (masing-masing 1 lembar diberi materai 10.000 dileges kantor pos).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Para Ahli Waris (1 lembar diberi materai 10.000 dileges kantor pos)
  4. Fotokopi Akta Kelahiran Para Ahli Waris (1 lembar diberi materai 10.000 dileges kantor pos).
  5. Fotokopi Akta atau Surat Kematian Pewaris (1 lembar diberi materai 10.000 dileges kantor pos)
  6. Fotokopi Silsilah Keluarga yang Disahkan Oleh Lurah atau Kepala Desa (1 lembar diberi materai 10.000 dileges kantor pos)
  7. Surat Gugatan sebanyak 8 Rangkap.
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara



Beranda

Kembali