-
Fotokopi KTP Para Penggugat (1 lembar diberi materai 10.000 dileges kantor pos).
-
Fotokopi Bukti Kepemilikan Atas Harta Warisan, Seperti: Buku Tabungan, Akta Notaris, dan lain-lain
(masing-masing 1 lembar diberi materai 10.000 dileges kantor pos).
-
Fotokopi Kartu Keluarga Para Ahli Waris
(1 lembar diberi materai 10.000 dileges kantor pos)
-
Fotokopi Akta Kelahiran Para Ahli Waris
(1 lembar diberi materai 10.000 dileges kantor pos).
-
Fotokopi Akta atau Surat Kematian Pewaris (1 lembar diberi materai 10.000 dileges kantor pos)
-
Fotokopi Silsilah Keluarga yang Disahkan Oleh Lurah atau Kepala Desa
(1 lembar diberi materai 10.000 dileges kantor pos)
-
Surat Gugatan sebanyak 8 Rangkap.
-
Membayar Panjar Biaya Perkara
|