-
Fotokopi KTP Penggugat (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges pos)
-
Fotokopi bukti tertulis / barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, STNK / BPKB, nota pembelian / kwitansi, dll (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges pos)
-
Surat Gugatan (8 Rangkap).
-
Membayar Panjar Biaya Perkara
|