SINORPA | Sistem Identifikasi NIK dan Otentifikasi Register Perkara

Harap Tunggu...

GUGATAN HARTA BERSAMA (GONO-GINI)

  1. Fotokopi KTP Penggugat (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges pos)
  2. Fotokopi bukti tertulis / barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, STNK / BPKB, nota pembelian / kwitansi, dll (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges pos)
  3. Surat Gugatan (8 Rangkap).
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara



Beranda

Kembali