SINORPA | Sistem Identifikasi NIK dan Otentifikasi Register Perkara

Harap Tunggu...

PENGANGKATAN ANAK

  1. Fotokopi KTP kedua orang tua kandung anak (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges pos) Foto copy KTP Pemohon I dan Pemohon II (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges pos) Fotokopi Surat Nikah orang tua kandung anak (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges pos) Fotokopi Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges pos) Fotokopi Akta Kelahiran anak (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges pos). Fotokopi SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS) (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges pos).. Fotokopi surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kandung kepada Pemohon (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges pos). Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
  2. Surat Permohonan (8 Rangkap).
  3. Membayar Panjar Biaya Perkara



Beranda

Kembali