-
Fotokopi KTP kedua orang tua kandung anak (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges pos)
Foto copy KTP Pemohon I dan Pemohon II (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges pos)
Fotokopi Surat Nikah orang tua kandung anak (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges pos)
Fotokopi Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges pos)
Fotokopi Akta Kelahiran anak (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges pos).
Fotokopi SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS) (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges pos)..
Fotokopi surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kandung kepada Pemohon (sebanyak 1 lembar 1 lembar diberi meterai Rp. 10.000,- dileges pos).
Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
-
Surat Permohonan (8 Rangkap).
-
Membayar Panjar Biaya Perkara
|